PANGKALPINANG, LASPELA– Eman salah satu pemilik tanah di pulau Barok, Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek mempertanyakan dasar surat kepemilikan perumahan elit atas tanah di pulau Barok.
Menurut Eman, meski pun ada surat yang dimiliki perumahan elit tentang kepemilikan tanah di pulau Barok justru akan menimbulkan dugaan kuat bahwa itu adalah sesuatu yang salah.
“Logikanya adalah waktu kasus hukum 2017 lalu, kemana pihak Perumahan Elit itu? Dipanggil tidak? Yang dipanggil kejati waktu itu adalah kita. Dan alhamdulillah kejati mengembalikan hak atas tersebut kepada kita,” ujar Eman, Kamis (24/6/2021).
Selain itu lanjut Eman, sebagai pemilik lahan di pulau Barok, sampai saat ini belum ada iktikad baik dari pihak perumahan elit melakukan komunikasi apapun kepada warga.
“Kalau ini caranya, sama saja dengan maling tanah kita,” sebutnya.
Diketahui dulunya pulau Barok masuk ke wilayah administratif kelurahan selindung, kini ranah administratif tersebut masuk ke kelurahan Jerambah Gantung.(*)