Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Dewan pers mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait meninggalnya pemimpin redaksi Lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap.
Dalam keterangan tertulis, Ketua Dewan Pers Profesor Mohammad Nuh menyatakan kabar duka mewarnai kehidupan pers Indonesia.
Pimred Lassernewstoday, meninggal dunia pada Sabtu, 19 Juni 2021. Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, jasad Mara Salem Harahap ditemukan oleh warga di dalam kendaraan pribadinya yang tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan Lassernewstoday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan kode etik jurnalistik,” ungkap Prof M Nuh dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 19 Juni di Jakarta.
Ketua Dewan Pers mengatakan, Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan, ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
“Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan pers juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan, rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan,” tandas M Nuh.
Oleh Karena itu, Ketua Dewan Pers juga mengimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti bukti dan mengungkapkan fakta.
M Nuh juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan peraturan Dewan Pers.
“Dewan Pers menghimbau agar segenap unsu5 pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,” terang M Nuh. (Rls/Pra)