Teken MoU dengan Firma Hukum Aldy Putranto, BKPRMI Bangka Berikan Bantuan Hukum Bagi Para Kader

SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bangka menandatangani kerjasama dengan Firma Hukum Aldy Putranto dan Partners, Kamis (17/6/2021).

Ketua Umum BKPRMI Bangka, Hari Subari mengatakan hal tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi kader BKPRMI Bangka yang sedang berdakwah.

” Alhamdulillah, oleh pihak Firma Hukum Aldy Putranto dan Partners, kegiatan ini mereka anggap bagian dari dedikasi mereka kepada ustadz-ustadzah yang telah berjasa memberikan pendidikan agama kepada masyarakat, sehingga kami juga tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa bantuan hukum tersebut,” ujar Hari

Sementara itu, Direktur Daerah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (Dirda LBHA) BKPRMI Bangka, Fahmi Andika menyampaikan bahwa perjanjian jasa hukum yang dilakukan merupakan salah satu program unggulan lembaganya.

“Di BKPRMI ini selain lembaga yang menaungi pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak serta kegiatan pemuda remaja masjid, juga ada berbagai lembaga lain, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA). Perjanjian hukum ini merupakan salah satu program unggulan LBHA dalam memberikan rasa aman serta nyaman kepada kader-kader dakwah yang bernaung di BKPRMI Bangka,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan ada program lain berupa sosialisasi berbagai produk hukum yang berkaitan dengan aktivitas dakwah serta menggandeng pihak-pihak bervisi sama sehingga kader BKPRMI juga memahami aturan hukum yang berlaku.

Aktivitas BKPRMI Bangka selaras dengan himbauan dari Ketum DPP BKPRMI, H Said Aldi Al Idrus agar seluruh kader BKPRMI  se-Indonesia terus berkegiatan yang positif serta memberikan banyak manfaat terhadap masyarakat disekitarnya.

Hingga saat ini BKPRMI Bangka menaungi 165 unit Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) dan 56 unit Pemuda Remaja Masjid (PRM) yang tersebar di hingga ke pelosok desa. (mah)