Tekankan Pendisiplin PNS, Pemkab Basel Koordinasi Dengan Komisi ASN


Oleh: Nopranda Putra




TOBOALI, LASPELA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Koordinasi dan Asistensi Penerapan Manajemen Kinerja, Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis, 17 Juni 2021 di Ruang Rapat Gunung Namak Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Achmad Ansyori, Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Dr. Rudiarto Sumarwona, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 H. John Ferianto, beserta rombongan, Plt. Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Selatan Gunawan, Pejabat Tinggi Pratama  dan Pejabat Administrator Daerah di Lingkungan Kabupaten Bangka Selatan.

Achmad Ansyori, mengatakan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, membawa perubahan besar dalam sistem birokrasi yang perubahannya didasari pada perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, pengajian serta sistem dan batas usia pensiun, perubahan ini didasari pada sistem merit.

“Sistem merit itu sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit ,agama ,asal usul ,jenis kelamin, status oernikahan, umur atau kondisi kecatatan, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme objektivitas, netralitas serta bebas dari berbagai intervensi,” kata Ansyori.

Ia menjelaskan bahwa di era sekarang ASN yang dibutuhkan adalah ASN yang memenuhi unsur kualifikasi, kompetensi, kinerja, karakter, dan kontribusi sehingga mampu mrnciptakan iklim birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi, oleh karena itu dibutuhkan karakter dan mindset aparatur negara yang dapat mengambil peran dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

“Di era milenial dibutuhkan ASN yang memenuhi semua unsur lima K yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, karakter, dan kontribusi. Karena keberhasilan organisasi ditentukan oleh kemampuan sumberdaya aparatur yang handal dan profesional,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap dengan kehadiran KASN dapat mencegah pelanggaran dan penyelewengan manajemen sumber daya aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Serta menekan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi karena ada ASN yang ditemoatkan tidak sesuai kompetensi, kinerja dan kualifikasi dalam menduduki jabatan.

“Diharapkan dengan kehadiran KASN dapat mencegah pelanggaran dan penyelewengan manajemen sumber daya aparatur seperti mutasi, promosi dan pemberhentian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku selain itu bertujuan pelaksanaan sistem merit dapat berjalan dengan baik sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria,” ungkapnya. (Pra)