MUNTOK, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) bersama Tim Gabungan dari TNI AL/AD dan Satpol PP, melakukan penertiban tambang timah apung ilegal di Desa Bakit Kecamatan Parittiga, Babar, Rabu (16/6/2021).
Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Every Susanto, mengatakan timgab sudah beberapa hari terakhir melakukan penertiban guna menindaklanjuti laporan masyarakat nelayan setempat.
“Jadi dari kemarin dua hari lalu ada juga kegiatan masalah tambang timah, memang ada perintah dari polda, kita mengikuti Polres Bangka dan Selatan, jadi apabila ada yang lari ke daerah kita bisa kita tangkap,” ujarnya.
Wakil Bupati Bangka Barat (Babar) Bong Ming Ming dalam rapat beberapa hari lalu mengatakan tidak boleh ada penambangan secara liar. Begitu pula untuk daerah Kelabat Dalam, Desa Bakit yang merupakan zona zero tambang sesuai RZWP3K.
“Dikatakan dari hasil rapat wakil bupati tidak boleh melakukan penambangan secara liar, kalau ada surat izin kita lihat surat izin sejauh mana. Yang kemarin kita melakukan kegiatan dari jam 11 sampai 2 sore, tapi memang tidak ada yang melakukan penambangan timah di perairan Babar,” katanya.
Diungkapkan Every, meskipun sebelumnya dikeluhkan masyarakat nelayan terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut, namun saat operasi tidak ada yang bisa diamankan.
“Tidak ada yang berhasil diamankan, karena itu kosong semua. Jadi tidak ada, mungkin sudah bocor. Setiap razia bocor terus, nggak tau siapa yang bocorin,” katanya.
Evry mengatakan penertiban tambang apung tidak hanya dilaksanakan hari ini saja, namun akan dilaksanakan setiap hari dengan bergantian personel yang bertugas sampai kondisinya benar-benar kondusif.
“Seandainya kemudian hari ditemukan, akan kita tindak, tidak ada pandang bulu. Kalau berhasil menemukan barang bukti kita lihat dulu sudah mencukupi atau belum. Nanti satreskrim yang akan memproses,” katanya. (Oka)