Ini 12 Rekomendasi Ranwal RPJMD Pansus untuk Pemkab Babar

MUNTOK, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati 2021-2026 di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Senin (14/6/2021).

Drs. Samsir, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) membacakan hasil pembahasan DPRD Bangka Barat terhadap Ranwal RPJMD dan menghasilkan 12 rekomendasi kepada Pemerintah Daerah.

Adapun rekomendasi yang disampaikan DPRD Babar melalui Tim Pansus yaitu :

  1. Pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan yang mengedepankan asas adil dan merata serta juga memperhatikan peningkatan kualitas pelayanannya.
  2. Peningkatan kualitas Sumber daya Manusia agar tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien/reformasi birokrasi.
  3. Peningkatan kualitas pendidikan dengan mengedepankan kualitas pendidikan yang terstruktur dan tersistematis, serta meminimalisir kesenjangan antara sekolah swasta dan sekolah negeri, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik (insentif) di sekolah swasta.
  4. Mengingat rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Barat, diharapkan agar pemerintah daerah dapat menggali potensi-potensi baru sumber PAD, dan memaksimalkan sumber pendapatan yang sudah ada.
  5. Karena masih banyaknya daerah yang belum terjangkau oleh jaringan telekomunikasi, maka pemerintah daerah perlu membuat kebijakan pemerataan sarana jaringan telekomunikasi di seluruh daerah dalam menunjang pembangunan daerah.
  6. Perlu adanya peningkatan hubungan kerja sama antar daerah untuk meningkatkan perekonomian di bidang pariwisata dan bidang lainnya.
  7. Untuk mengantisipasi permasalahan serta kerawanan sosial masyarakat, perlu dilakukan peningkatan kualitas Da’i bina desa dan kesalehan masyarakat.
  8. Salah satu yang menjadi permasalahan adalah status lahan pemukiman penduduk yang berada di kawasan hutan, maka diharapkan agar pemerintah daerah dapat membuat kebijakan atas alih fungsi status hutan tersebut agar hak-hak masyarakat terpenuhi.
  9. Penyediaan lapang pekerja bagi masyarakat petani yang terkendala masalah status hutan, diharapkan kepada pemerintah daerah dapat membantu mengalihfungsikan pemanfaatan kawasan hutan produksi di Bangka Barat yang sebagian besar berstatus Hutan Tanam Industri (HTI).
  10. Adanya kebijakan pemerintah daerah terhadap penanganan lingkungan hidup dalam bidang persampahan dan tata lingkungan yang baik.
  11. Pemeliharaan sarana dan prasarana secara rutin di beberapa ruas jalan penghubung prioritas seperti Parittiga-Rukam Simpang Bulin dan Pelangas Simpang Tiga Kundi-Muntok, dan daerah lainnya.
  12. Mengingat masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hanya 3,5 tahun, diharapkan agar pemerintah daerah lebih memfokuskan pada pencapaian program-program prioritas yang telah ditetapkan.

“Demikianlah laporan panitia khusus disampaikan dalam sidang paripurna ini. Selanjutnya, kepada pemerintah daerah untuk dapat segera melaksanakan proses selanjutnya,” kata Samsir.

Samsir berharap penetapan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Bangka Barat 2021-2026 dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Kami berharap seluruh stakeholder dan seluruh komponen masyarakat bersatu untuk bekerja sama membangun Bumi Sejiran Setason, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat,” ucapnya. (Oka)