Akibat Hasil Antigen Positif di Klinik Bhakti Timah, Husni Ngadu ke Polres Basel

Oleh: Nopranda Putra
*Gagal Beli Alat Berat di Jakarta


TOBOALI, LASPELA – Husni (44) warga Desa Gadung Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mendatangi Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Basel bersama rekannya Darma Wisata dan Matoridi.

Kedatangan Husni hendak mengadukan Klinik Bhakti Timah (KBT) Toboali yang telah menyatakan dirinya positif Covid-19 berdasarkan hasil swab antigenpada Minggu 6 Juni 2021.

Tak terima divonis Covid-19, Husni di hari yang sama berangkat ke Pangkalpinang untuk melakukan rapid antigen di Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang dan hasilnya ia dinyatakan negatif yang ditandatangani oleh dr Gustami.

“Saya membawa surat keterangan negatif antigen dari RSBT ke Pusyandik Toboali, di sana kita berdebat. Mereka bilang colokannya tidak dalam lah, akhirnya saya putuskan besok ke RSBT lagi untuk PCR dan hasil PCR yang ditandatangani dr Nafiandi tetap negative. Dan sore ini kami ke Polres mengadukan hal ini agar dapat ditindaklanjuti,” kata Husni Kamis, 10 Juni 2021.

Ia menjelaskan rapid antigen yang dilakukannya di Klinik Bhakti Timah Toboali sebagai syarat untuk berangkat ke Jakarta. Akibat dari hasil rapid antigen tersebut, dirinya terpaksa membatalkan janji temu dengan kolega bisnis nya di Jakarta.

“Akibat dari pernyataan tertulis positif Covid-19 tersebut saya diharuskan melakukan isoman dan tiket yang sudah dipesan tetap tidak bisa berangkat ke Jakarta, rencana bertemu dengan rekan bisnis kami tertunda untuk membeli 2 alat berat,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, ia mengaku mengalami kerugian materil mencapai jutaan rupiah berupa tiket pulang pergi tiga orang dan biaya operasional lainnya.

“Kami menunggu itikad baik dan permohonan maaf dari Pusyandik Timah terhadap apa yang telah saya terima ini. Jadi pengaduan kami tadi, sifatnya baru penyampaian saja, dan akan dipelajari oleh polisi dan mereka juga akan berupaya memediasi,” sebut Husni. (Pra)