MUNTOK, LASPELA — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Barat (Babar) memberikan penghargaan terhadap enam anggota Sat Polair, dan satu anggota Kasikum (Kepala Seksi Bagian Hukum) Polres Babar, atas pengungkapan kasus penemuan senpi (senjata api).
Diketahui, pada Kamis (27/5/2021) lalu, anggota Sat Polair saat melakukan patroli rutin menemukan satu senpi rakitan laras pendek yang dibawa oleh Anak Buah Kapal (ABK) kapal Togboat di perairan Bangka Barat.
Saat itu Bripka Tri Marta Nugraha, Bripka Rully Octavianto, Bripka Hadi Toyib, Brigpol Hengki Maryono, Briptu Ziro AL Wadi, serta Briptu Puji Subekti berhasil menemukan senpi rakitan beserta delapan butir peluru.
Sedangkan untuk anggota Kasihkum Bripka Fansuri, mendapatkan penghargaan usai membuat produk hukum Peraturan Kepala (Perkap) Polres Babar.
Kapolres Babar AKBP Fedriansiah, mengatakan terdapat tiga poin Perkap Polres Bangka Barat yakni, pertama tentang kerja sama antara Polres Bangka Barat dengan pemerintah dan masyarakat.
Kedua, tentang keanggotaan koperasi konsumen sukses bersama Bhayangkara bagi anggota Polres Bangka Barat, ketiga, tentang ketahanan pangan di polres dan polsek oleh Sikum Polres Bangka Barat.
“Perkap Polres Bangka Barat sebuah produk yang dijadikan landasan hukum untuk bertindak dan melaksanakan kegiatan, di tengah masyarakat secara internal dan eksternal,” ujarnya, Kamis (10/6/2021).
Menurut Kapolres, penghargaan diberikan kepada setiap personel Polres Bangka Barat yang berprestasi, untuk menimbulkan rasa kebanggaan usai melaksanakan tugas dengan baik.
“Patut dan wajar mendapat prestasi yang dapat kita banggakan buat kita semua. Anggota Pol Airud yang berhasil mengungkap senpi rakitan ilegal. Serta Perkap Polres Bangka Barat sebagai landasan hukum kami baik secara internal dan eksternal,” ucapnya. (Oka)