banner 728x90

Empat Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Unit Reskrim Polsek Air Gegas

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra


AIRGEGAS, LASPELA – Andi alias Adek (22) warga Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Air Gegas, Polres Bangka Selatan.

Tersangka Andi diciduk unit Reskrim Polsek Air Gegas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Air Gegas, IPTU Tiyan Talingga dikediamannya, Selasa, 8 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Air Gegas, IPTU Tiyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan LP : A-08/VI/2021/BABEL /RES BASEL /SEK AIR GEGAS Tanggal 08 Juni 2021.

“Pada Selasa malam, anggota unit Reskrim Polsek Air Gegas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di pasar Air Gegas dan anggota Unit reskrim Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan,” kata Tiyan, Rabu, 9 Juni 2021.

Dan sekira pukul 20.00 wib anggota unit Reskrim Polsek Airgegas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 kotak rokok sampurna mild yang berisikan Narkotika jenis sabu yang di letakkan oleh pelaku di atas Los pasar desa Airgegas.

“Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan kerumah pelaku di Desa Airgegas dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 plastik bening yang diduga berisikan sabu yang disimpan di samping rumah pelaku,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,24 gram, 1 Buah kotak rokok merk Sampurna warna putih, 1 helai bekas timah rokok, 1 buah batu berukuran sedang, 3 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,43 gram.

“1 buah plastik bening besar kosong, 3 buah plastik bening sedang kosong, 7 buah plastik bening kecil sisa Narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng bekas merk CDR, 1 buah plastik asoi warna hijau, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih BN 2882 VD dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru muda,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, tersangka dan barang bukti langsung diamankan anggota reskrim Polsek Air Gegas dan dibawa ke Polsek Air Gegas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI. No. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version