MUNTOK, LASPELA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat (Babar) memberikan sanksi tilang (ttindakan langsung) terhadap 20 pengendara yang melanggar lalu lintas, di Jalan Raya Muntok-Pangkalpinang, tepatnya di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Selasa (8/6/2021).
Kasat Lantas Iptu R.T. A. Sianturi, mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan rutin agar para pengguna jalan dapat tertib dalam berlalu lintas, khususnya di Kabupaten Bangka Barat.
“Ini juga dapat mengurangi angka kecelakaan, di mana kecelakaan banyak berawal dari pelanggaran tata tertib berlalu lintas. Selain itu kami juga mengimbau pengendara agar selalu menggunakan masker agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan Sianturi, pelanggaran mulai dari tidak lengkapnya surat-surat kendaraan termasuk pajak kendaraan yang menunggak.
“Ada juga sebanyak 5 unit kendaraan dilakukan peneguran, serta 20 kendaraan dilakukan penilangan. Sedangkan barang bukti yang ditahan ada 4 SIM dan 11 STNK,” katanya. (Oka)