MUNTOK, LASPELA — Bupati Bangka Barat (Babar) H. Sukirman, menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babar, Jumat (4/6/21) di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat.
Dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017, disebutkan rancangan awal RPJMD disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan paling lama 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
“RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program perangkat daerah,” ujarnya.
Sukirman menyampaikan, visi dalam rancangan awal RPJMD Babar yakni “Terwujudnya masyarakat Bangka Barat yang maju, sejahtera dan bermartabat” yang diterjemahkan ke dalam 3 misi.
“Pertama, memajukan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kedua memajukan sumber daya manusia yang berdaya saing, dan berakhlak mulia, dan terakhir mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang baik dan benar,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih mengatakan, dengan telah disampaikannnya rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026, mekanisme selanjutnya adalah pembahasan yang akan dilakukan oleh pansus DPRD sesuai mekanisme yang ada.
“Berdasarkan pasal 49 ayat 4 Permendagri nomor 86 tahun 2017, ditegaskan bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat selama 10 hari sejak diterima oleh DPRD,” ujarnya. (oka)