Pemkab dan DPRD Bangka Barat Menggelar RDP Soal Berobat Gratis

MUNTOK, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal program Universal Health Coverage (UHC), atau program berobat gratis dengan menggunakan KTP, di Gedung Mahligai II, DPRD Babar, Rabu (2/6/21).

Dalam RDP program yang peresmiannya tertunda itu guna membahas poin ke empat dari pakta intergritas program UHC. Rapat berlangsung alot.

Ketua DPRD Babar Marudur Saragih, mengatakan poin ke empat dalam pakta integritas telah direvisi dengan tujuan untuk menjamin Pemkab Babar terus melakukan program di bidang kesehatan tersebut untuk masyarakat.

“Kita memberikan masukan ke pemda tentunya harus ada kesiapan terkait dinas kesehatan, puskesmas dan RSUD Sejiran Setason untuk meningkatkan pelayanan. Jadi jangan sampai sudah gratis tapi tidak mendapatkan pelayanan maksimal, ini juga menjadi tanggung jawab kita untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Dikatakan Marudur, meskipun ada persoalan dengan pakta integritas, namun DPRD Babar mendukung penuh program berobat gratis dengan menggunakan KTP, dan berharap program tersebut berkelanjutan.

Sementara itu, poin ke empat dalam pakta integritas kini telah dirubah berdasarkan usulan sejumlah anggota dewan. “Kalau UHC sudah dilakukan ketika pemda tidak manpu membayar, maka peraturan PMK itu berlaku. Ini hanya perbedaan pemahaman saja, dan ini juga ada mekanismenya, tidak langsung dipotong DAU sama bagi hasil tapi ini kan perlu pembahasan dan inilah terjadi revisi,” katanya.

Berikut poin ke empat dalam pakta integritas sebelum perubahan :

Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 iuran JKN-KIS bagi penduduk yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, maka kami bersedia untuk dilakukan pemotongan kewajiban iuran JKN-KIS dari Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai dengan Keuangan Nomor berlaku dalam Peraturan Menteri ketentuan yang 78/PMK.02/2020.

Sedangkan berikut redaksional pakta integritas yang sudah mengalami perubahan :

“Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 iuran JKN-KIS bagi penduduk yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum dibayarkan kepada BPUS Kesehatan, maka kami bersedia untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti maka tunggakan iuran sesuai dengann regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020”.