DPO Pelaku Begal di Pantai Kubu Berhasil Diringkus Tim Panther Polres Basel


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Tim panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus Hendri alias Yik pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2020 lalu di pantai Kubu, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Kasat Reskrim, AKP Ghalih Widyo Nugroho mengatakan Hendri warga Jalan Damai Toboali diringkus saat berada di Seputaran Sukadamai Kecamatan Toboali, pada Kamis, 03 Juni 2021 pukul 16.00 Wib.

“Anggota Satreskrim mendapat Informasi bahwa salah satu pelaku berada di Seputaran Sukadamai Kecamatan Toboali, kemudian anggota melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dan sekira pukul 19.00 Wib Tim berhasil mengamankan pelaku yang tengah dirumah di Gang Kasih Jalan Damai,” kata Ghalih, Kamis, 3 Juni 2021.

Setelah berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti, kata Ghalih diamankan 1 unit handphone merk Oppo A37 warna gold, 1 unit handphone merk samsung J6 plus warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna A3S warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm bergagang plastik warna hijau tua dengan sarung terbuat dari plastik warna orange dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX king warna hijau hitam tanpa nomor polisi

“Untuk tersangka diancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara,” terangnya.

Ghalih mengungkapkan, kejadian bermula, saat pelapor/korban bersama dengan 3 orang temannya sedang santai di pantai Kubu, tiba-tiba datang 4 orang laki-laki menghampiri korban menggunakan sepeda motor RX King dan sepeda motor bebek, kemudian 2 orang tersebut mengancam pelapor dan temannya dengan menggunakan parang yang mengarahkan ke leher teman korban.

“Para pelaku juga meminta uang secara paksa serta merampas 3 unit handphone serta 1 buah helm, sedangkan 2 orang lagi menunggu di motor sambil mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil melakukan aksinya pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6,3 juta,” ungkapnya. (Pra)