banner 728x90

DPRD Babel Gelar Paripurna Pembentukan Pansus Terhadap Tindak Lanjut LHP BPK, Berikut Nama-nama Anggotanya

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Paripurna terkait Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna Pembentukan PANSUS Tindak Lanjut LHP BPK.

Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Tindak Lanjut LHP BPK tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hendra Apollo dan dihadiri anggota DPRD Babel, berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung, Rabu (2/6/2021).

banner 325x300

“Kami sampaikan bahwa pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima surat dari fraksi-fraksi terkait penyampaian nama-nama yang akan duduk dalam keanggotaan pansus yang akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi bangka belitung,” kata Hendra dalam sambutannya.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan perundang – undangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat 1, 2, 3, dan 4. Hendra mengatakan bahwa aturan normatif di atas telah mengamanatkan lembaga legislatif untuk dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai keweanangannya.

Secara rinci, berdasarkan UU No.15/2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat 1,2,3 dan 4 berbunyi, pertama Lembaga Perwakilan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya, kedua, DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, ketiga, DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, keempat, DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindaklanjut hasil pemeriksaan sebagai mana dimaksud ayat 1 dan ayat 3.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris, menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/DPRD/2021 tentang Pembentukan Panitia Khusus Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 bahwa menunjukkan 14 Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke dalam Pansus, yaitu :

1. Arianto,S.H.,M.H F – PDIP
2. Ir Handriyansen F – PDIP
3. Drs Rustamsyah F – PDIP
4. Efredi Effendi F – GOLKAR
5. Heryawandi,SE F – GOLKAR
6. Ferdiansyah,Amd F – GRINDRA
7. Beliadi, S.IP F – GERINDRA
8. Ir H Azwari Helmi F – PPP
9. Warkamni F – PPP
10. Ranto Sendu F – DEMOKRAT
11. Edi Junaidi Foa F – DEMOKRAT.
12. Ir Agung Setiawan, MM F – NASDEM
13. Johansen Tomanggor, SE.,M.Ak F – Nasedem
14. H. Dodi Kusdian, ST., MH F – PKS

“Pansus di atas bertugas membahas dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, dan melaporkan hasil kerja dan rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD Bangka Belitung pada 30 Juni 2021 mendatang,” tutupnya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version