Penertiban Terus Dilakukan, Penambang Liar Kerap Kucing-kucingan dengan Satpol-PP

PANGKALPINANG, LASPELA – Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang Efran, menuturkan masih banyaknya penambang ilegal di Kota Pangkalpinang.

Tambang Inkonvesional (TI) ini sekarang diketahui ada di Kelurahan Pasir Putih dan di Kolong Ijo. “Mereka ini malam aktivitasnya dan mereka ini hilang dan muncul, seperti kucing-kucingan, ditambah harga timah saat ini sedang mahal,” katanya, Sabtu (29/5/2021)

Efran menyebutkan, saat melakukan penertiban pihaknya selalu menyita mesin yang digunakan, sanksi-sanksi dalam penertiban pun telah dilakukan, namun seperti tak ada habisnya. Para penambang liar tetap muncul lagi. “Setiap penertiban kami selalu sita mesinnya, yah mereka beli lagi,” ujarnya.

Dalam Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, jelas jika TI dilarang di Kota Pangkalpinang. “Pangkalpinang tidak ada wilayah pertambangan apabila ada aktivitas itu jelas pelanggaran. Jelas perdanya, pelanggaran perda, jelas yang bersangkutan segera diproses,” ujarnya.

Satpol PP tetap berkomitmen menegakan perda dan menyelamatkan lingkungan agar tidak terjadi kerusakan. “Kita tetap bersinergi dengan TNI, Polri dalam melakukan penertiban ini berantas TI ilegal,” katanya. (dnd)