banner 728x90

18 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online, Dijual via MiChat

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA – Kepolisian Polda Metro Jaya menemukan adanya praktik prostitusi online saat melakukan penggerebekan di dua hotel di Jakarta Barat (Jakbar), pada 19 Mei dan 21 Mei lalu. Dalam aksi itu, Polda Metro Jaya mengamankan 75 orang.

“Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang, baik itu muncikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan di hotel tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (24/5/2021).

banner 325x300

Dari 75 orang tersebut, terdapat 18 diantaranya merupakan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, dua orang yakni AD dan AP ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui sebagai muncikari. “Dua orang sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yusri.

Belasan anak di bawah umur ini, dijelaskan Yusri dijual oleh kedua muncikari dengan membuat akun di aplikasi media sosial MiChat. “Pelaku menawarkan korban dalam tindakan prostitusi online dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” katanya.

Uang dari hasil prostitusi online itu, kemudian digunakan untuk membayar operasional hotel, sekaligus untuk keuntungan kedua muncikari.

“Komisi atau fee kepada pelaku sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per tamu,” kata Yusri.

Belasan anak di bawah umur itu, lanjutnya, telah dititipkan ke rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Rga)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version