Belum Terima SK Gubernur, PAW Anggota DPRD Bangka Belum Bisa Dilakukan

SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka masih menunggu SK (Surat Keputusan) pemberhentian dua anggotanya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu sebelum melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangka, Eri Gusmawan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke pihak Provinsi Bangka Belitung agar segera menerbitkan SK pemberhentiannya.

“Saat ini kita masih menunggu SK pemberhentiannya dulu. Kalau sudah ada SK itu, baru KPUD mengeluarkan nama penggantinya,” ungkap Eri, Jumat (21/5/2021).

Ia mengatakan saat ini ada perubahan terkait aturan dalam PAW dimana pemberhentian dan pengangkatan tidak bisa dilaksanakan dalam satu waktu.

“Kita sudah konsultasi ke biro pemerintahan provinsi dan memang ada perubahan. Kalau dulu masa pemberhentian dan pengangkatan bisa dilakukan dalam satu waktu, artinya saat paripurna pemberhentian bisa langsung dilanjutkan dengan acara pengangkatan dan pengambilan sumpah,” terangnya.

Secara teknis, Eri mengungkapkan bahwa  pemberhentian anggota dewan yang lama terlebih dulu lalu mengusulkan kembali ke gubernur untuk mengeluarkan SK pengangkatan anggota dewan pengganti.

“SK pemberhentian gubernur ini sebagai syarat KPUD mengeluarkan nama penggantinya, setelah namanya keluar baru kita usulka ke gubernur untuk mengeluarkan SK pengangkatan,” jelasnya.

Dibeberkan Eri, dari komunikasi yang dibangun ke KPUD bahwasanya pihak penyelenggara pemilu saat ini tengah melakukan  verifikasi berkas calon dewan pengganti. Namun ini sedikit terkendala dikarenakan belum turunnya SK pemberhentian 2 anggota DPRD Bangka yang meninggal beberapa waktu lalu.

Sekedar informasi, 2 anggota DPRD yang meninggal tersebut ialah Deasy Arisandi dari partai Gerindra dan Andi Suian dari PDIP. (mah)