PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan penandatanganan MoU usulan Raperda diluar Propemperda terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Bapemperda Nico Plamonia Utama, ST dan Kepala Biro Hukum, H. Maskupal Bakri, SH., MH di ruang rapat Bapemperda DPRD Babel, Rabu (19/05/2021).
Dikatakan Nico bahwa beberapa waktu yang lalu Gubernur Babel telah menyampaikan keinginannya untuk merubah Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian ditindak lanjuti dengan menggelar rapim yang dilaksanakan Selasa, (18/05/2021) kemarin di ruang kerja Ketua DPRD Babel.
Didalam salah satu hasil kesepakatan rapim tersebut Bapemperda di izinkan untuk meminta keterangan dan melakukan pembahasan rancangan perubahan Perda tersebut dari Pemprov Babel yang dalam hal ini di wakili oleh Biro Hukum setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Untuk itu hari ini kami mengundang Bapak/Ibu guna mendengarkan maksud, tujuan dan penjelasan terkait rancangan perubahan Perda tersebut,” ujar politisi Demokrat ini.
Dijelaskan Nico, DPRD dalam merumuskan dan mengesahkan sebuah perda selalu melihat dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dimana perda itu sendiri merupakan produk hukum daerah. Selain ada keterlibatan dari DPRD Provinsi juga ada keterlibatan masyarakat Babel. Sesuai dengan sumpah dan janji anggota DPRD yang diucapkan bahwa akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu perda tersebut harus bisa mengakomodir keinginan masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat tidak menginginkan masyarakat Kep. Babel menjadi objek. Jangan sampai dengan adanya perubahan muatan dari perda tersebut malah akan membebani masyarakat Babel itu sendiri. Sehingga dalam merumuskan perda ini, selain memberikan efek jera kepada pelanggar prokes disisi lain juga tidak membebani atau merugikan masyarakat,” jelas Nico.
Diwaktu yang sama Kepala Biro Hukum Setda Bangka Belitung, H. Maskupal Bakri, SH., MH menjelaskan bahwa pada saat melakukan penegakkan hukum dilapangan tim satgas terpadu tidak dapat melakukan penindakan dilapangan baik secara administrasi ataupun pidana bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes. Untuk itu berdasarkan usulan dari hasil rakor bersama forkopimda beberapa waktu lalu perlu dilakukan perubahan muatan terhadap beberapa pasal yang ada didalam perda tersebut yang mengatur tentang sanksi yang diberikan baik secara administrasi ataupun pindana.
“Penegasan sanksi ini dilakukan guna memberikan efek jera dan untuk menekan angka penyebaran virus Corona serta jaminan kesehatan kepada masyarakat Kep. Babel,” ucap Maskupal.
Maskupal berharap rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang telah disampaikan dapat segera dilakukan pembahasan dan diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama.(wa)