PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang bersama dengan Inspektorat Kota Pangkalpinang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke dua OPD Kota Pangkalpinang, yaitu Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Puskesmas Girimaya.
Sidak ini untuk melihat kedispilnan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalani aturan pelarangan keluar daerah saat perayaan Idulfitri 1442 H. “Hari ini kita check langsung ke Kantor-kantor pelayanan,” ujar Radmida, Senin (17/5/2021).
Dari hasil sidak tersebut, sekda menyebutkan para ASN mematuhi aturan yang ada. “Menurut aturan tidak ada yang boleh ke luar daerah atau cuti ke luar daerah, kalau cuti di tempat tidak maslah. Dua tempat kita datangi ternyata patuh semuanya, bahkan puskesmas sudah masuk sejak hari Sabtu,” katanya.
Radmida menjelaskan, jika dalam sidak ditemukan adanya ASN yang tidak masuk, akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Jika nanti kita temukan ada yang melanggar aturan, tentu akan kita berikan sanksi sesuai PP 53,’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang Suhaimi, menilai penerapan larangan ke luar daerah tahun ini lebih bagus dibandingan dengan sebelumnya.
“Semuanya ASN tidak ada mudik dan cuti tahun ini. Lebih bagus lagi, dan masuk seperti biasa, kalau ada pelanggaran akan disanksi sesuai perturan yang berlaku,” katanya. (dnd)