JAKARTA, LASPELA – Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kembali harus gigit jari setelah gugatan yang dilayangkan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat atas pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Halut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Keputusan itu tercantum dalam amar putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Menyikapi hal itu, Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat menyebutkan pelaku KLB saat ini kalah telak.
“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” ujarnya melalui rilis yang diterima Laspela.com, Senin (17/5/2021).
Terdapat tiga poin dalam amar putusan tersebut. Pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Muhajir mengungkapkan keputusan PN Jakpus sekaligus menjadi bukti tindakan pelaku KLB tidak berdasar. “Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” kata Muhajir.
“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” katanya melanjutkan.
Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat mengenai perbuatan melawan hukum.
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral, dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” kata Muhajir.
Adapun ke-12 nama mantan kader Demokrat yang digugat yaitu, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (**)