Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Trisno (19) warga Dusun SPC Rias Desa Rias Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan harus meregang nyawa ditangan bocah HH (16) pada Minggu, 16 Mei 2021 malam.
Kasat Reskrim AKP Ghalih W Nugraha seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto mengatakan keributan yang berujung maut tersebut dilatarbelakangi dengan cekcok mulut antara korban Trisno dengan Azmi dan Karisa di Bendungan Pumpung Dusun SPA Desa Rias pada Senin malam.
“Korban langsung memaki Karisa dengan kata-kata kasar, setelah itu korban menantang Azmi dan korban langsung mendorong serta memukul pelipis Azmi dengan tangan kosong, kemudian dibalas oleh Azmi dan dilerai oleh HH dan 2 rekan lainnya,” kata Ghalih.
Setelah itu, korban sempat mengancam untuk mendatangi rumah HH sehingga HH bersama kedua rekannya menyiapkan senjata tajam berupa sebilah pisau dan parang di rumah tersangka HH.
“Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 20.30 WIB datanglah korban bersama dengan 7 temannya. Dan dengan sebatang kayu bersama temannya, korban langsung mengejar dan berusaha memukul HH hingga akhirnya HH melakukan perlawanan dengan menikam korban berkali-kali dibagian pinggang, punggung, lengan dan pergelangan tangan mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia di Rumah Sakit,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, lanjut dia anggota Satreskrim segera menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mendapatkan keterangan terhadap orang-orang yang diduga pelaku.
“Pukul 10.00 WIB anggota Satreskrim berhasil meringkus HH di rumahnya bersama 3 orang temannya berikut barang bukti sebilah pisau, 1 buah baju & celana korban, 1 buah baju & celana pelaku dan 1 buah batang kayu,” ujarnya.
Untuk pelaku patut disangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (Pra)