Simpan Sabu 47 Gram dan 15 Butir Ekstasi, IRT di Dusun Serdang Diringkus Polisi


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Dahlia (35) bandar narkoba di Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, Kabupaten Bangka Selatan berhasil dicokok Resnarkoba Bangka Selatan pada Kamis, 6 Mei 2021 pagi.

Penangkapan tersangka Dahlia berdasarkan laporan Polisi : LP/A/411/V/2021/SPKT SAT RESNARKOBA/BABEL/RES BASEL.POLDA BABEL, Tanggal 06 Mei 2021.

Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus mengungkapkan penangkapan ibu rumah tangga itu dicokok lantaran nyanyian dari tersangka Mizwar yang lebih dulu diringkus Resnarkoba di Desa Sebagin subuh.

“Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap asal usul barang bukti narkotika yang didapatkan oleh Mizwar tersebut. Setelah mendapat informasi itu, Anggota Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP YANDRI C. AKIP menuju ke Desa Jelutung II dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka Dahlia di Desa Jelutung II,” ungkap Sitorus, Kamis, 6 Mei 2021.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket berat bruto 47 gram dan pil ekstasi 15 butir, 2 plastik klip ukuran besar kosong, 1 unit timbangan digital warna abu-abu, 1 unit handphone warna merah putih merk nokia, 1 tas kecil warna hitam merk sighmon dan uang sejumlah Rp.1 juta.

“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)