Oleh: Nopranda Putra
*29 Paket Sabu Diamankan Resnarkoba
TOBOALI, LASPELA – Dua warga Desa Sebagin, Simpang Rimba, Bangka Selatan Mizwar alias Uweng (29) dan Sapriyanto alias Sapri (21) dibekuk tim Resnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ektasi pada Kamis, 6 Mei 2021 sekira pukul 05.00 Wib dikediaman tersangka Mizwar.
Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan kedua tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip itu berawal dari informasi masyarakat bahwa dikediaman tersangka mizwar kerap terjadi transaksi barang haram tersebut.
“Dari tangan kedua tersangka, Resnarkoba Basel berhasil mengamankan barang bukti 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 11,63 gram, 1 butir narkotika jenis ektasi, 1 unit timbangan digital warna hitam bertuliskan F 1976, 2 buah alat hisap narkotika jenis sabu jenis BONG dan uang Rp. 600 ribu,”
Untuk kedua tersangka patut dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal para tersangka yakni 12 tahun penjara,” terangnya. (Pra)