SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka hingga saat ini belum bisa memutuskan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H untuk digelar di masjid maupun di lapangan.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Bangka, Syaipul Zohri mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan akhir bersama bupati dan forkopimda.
“Terkait pelaksanaan sholat ied ini kan mengacu pada surat edaran Kementrian Agama No 4 Tahun 2021 bahwa bagi daerah yang berada di zona merah dan orange tidak diizinkan untuk melaksanakan salat ied. Tapi kita masih menunggu seperti apa kondisi wilayah kita kedepan, karena kalau kondisi sekarang masih banyak yang zona merah,” kata Syaipul, Kamis (6/5/2021).
Namun demikian dirinya mengatakan akan mengumumkan hasil rapat gabungan jelang H-2 lebaran nanti.
“Untuk kepastiannya kita tunggu rapat akhir nanti seperti apa kebijakan yang akan diambil. Mudah-mudahan kondisi di Kabupaten Bangka segera membaik sehingga salat Idul Fitri bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syaipul juga menegaskan kalaupun sholat Idul Fitri tahun ini tetap bisa dilaksanakan secara berjemaah, pihaknya akan menyarankan agar dilaksanakan di tempat-tempat terbuka seperti di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga berharap ada kesiapan dari semua elemen masyarakat terutama dalam mengantisipasi wabah penyebaran Covid-19.
“Jika nantinya bisa dilaksanakan (sholat ied) tetap mengacu pada protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak, membawa sajadah masing-masing, serta adanya petugas khusus yang mengatur dan memeriksa suhu badan para jama’ah,” tuturnya.
“Sesuai instruksi Kapolda, sholat ied nantinya tidak hanya dilakukan di masjid tapi disarankan juga di ruangan terbuka seperti di jalan-jalan ataupun di lapangan supaya luas,” sambungnya. (mah)