PANGKALPINANG, LASPELA – Berbagai stakeholder penanganan Covid-19 di Kota Pangkalpinang seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang diwakilkan Dinas Kesehatan, RSUD Depati Hamzah beserta instansi terkait lainnya melakukan rapat kordinasi pencegahan Covid-19, Kamis (6/5/2021).
Salah satu pembahasan dalam rakor tersebut yakni pengindahan terhadap Peraturan Pemerintah Pusat yang melarang adanya aktivitas mudik. Diketahui, saat ini Pangkalpinang menjadi salah satu wilayah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Jadi kalau ada masyarakat yang mudik ke Bangka dan masuk ke Pangkalpinang, kalau dia positif maka langsung kita karantina paksa,” kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, atau Molen
Sebagai bentuk antisipasi, Pemkot Pangkalpinang telah menyediakan Hotel Jati Wisata sebagai salah satu tempat karantina. “Jadi lebaran mereka langsung dikurung di situ, jadi jangan coba-coba datang ke sini dalam kondisi Covid-19,” katanya.
Pihaknya juga, kata Molen akan menerapkan surat edaran dari Pemerintah Pusat untuk melarang digelarnya open house. “Pejabat dilarang untuk membuat acara yang mengundang masyarakat untuk berkumpul,” katanya.
Sementara, Pangkalpinang segera mengumumkan penetapan zona di Pangkalpinang dalam penanganan Covid, setelah data dari pihak RT dilengkapi. “Jadi kita masih nunggu dan batasnya hari Jumat ini (Besok,red) katanya.
“Jadi sistemnya, RT melapor ke Lurah, Lurah ke Camat, dan Camat baru ke kami. Dari situ nanti dengan perbandingan yang kooperatif dari data Dinas Kesehatan, karena status zona wilayah ini sangat menentukan kebijakan-kebijakan kita,” katanya. (dnd)