SUNGAILIAT LASPELA — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Bangka yang meninggal dunia beberapa waktu lalu terus bergulir.
Diketahui dua anggota yang meninggal tersebut ialah Deasy Arisandi yang merupakan kader dari partai Gerindra dan Suian Andiyanto dari PDIP.
Iman Supiar selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka, mengaku sudah menerima surat pengajuan PAW dari DPRD Bangka pada 3 Mei 2021 lalu.
“Surat dari DPRD sudah kami terima. Jadi sekarang masih tahap proses pembahasan di internal kami. Karena selama lima hari kerja harus kami verifikasi berkaitan dengan dokumen-dokumen yang masuk,” ungkapnya, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, mekanisme penyelesaian PAW tersebut mengacu pada PKPU No 6 Tahun 2017 perubahan atas PKPU No 6 tahun 2019 tentang Penggantian Antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, Iman juga menyebutkan kandidat yang menjadi pengganti antar waktu ini harus memenuhi beberapa kriteria persyaratan.
“KPU hanya memverifikasi apakah kandidat yang diajukan memenuhi kriteria atau tidak. Diantaranya, berada pada partai yang sama, kemudian memiliki suara terbanyak kedua dan Dapil yang sama,” terangnya.
Untuk kedua nama tersebut, kata Iman, akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
“Kalau semua dokumen sudah dilengkapi, paling lambat hari Jumat tanggal 7 Mei harus sudah kami sampaikan hasil dari pleno internal kami berikut nama kandidat penggantinya. Kita akan proses secepat mungkin agar tidak menghambat, karena ini menyangkut kelangsungan di lembaga DPRD Bangka,” tuturnya. (mah)
Leave a Reply