Ketua DPRD Minta Pemkot Pangkalpinang Tertibkan TI Liar

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menegaskan Pangkalpinang bukanlah wilayah pertambangan.

Aktivitas pertambangan di Kota Pangkalpinang, menurutnya tidak bisa dibenarkan. “Hal ini tidak bisa dibenarkan, Abang harap hal-hal tersebut dapat diselaikan oleh pihak terkait,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, katanya harus melibatkan TNI dan Polri untuk dapat menertibkan tambang ilegal dan menindak dengan tegas. “Abang berharap sebagai wakil masyarakat, pemerintah harus melakukan tindakan tegas bersama dengan pihak terkait, agar Pangkalpinang di luar dari zona pertambangan,” katanya.

Abang Hetza pun menilai, tidak selesainya permasalahan tambang ilegal di Kota Pangkalpinang ini karena kurangnya pengawasan, terlebih anggaran yang minim akibat Covid-19. “Penertiban juga bukan hanya sebatas itu saja, di mana harus dilakukan secara berkala, ditambah belum ada regulasi yang mengatur terurama Perda,” katanya.

Dirinya mendorong Pemerintah untuk dapat bersinergi dengan pihaknya mengesahkan Raperda tentang pertambangan. Namun untuk sekarang DPRD hanya mengimbau Pemkot Pangkalpinang bersama dengan pihak terkait untuk dapat melakukan pengawasan serius.

“Karena tidak ada pemerintah yang diuntungkan dan tidak ada pula masyarakat yang diuntungkan, yang ada kita dirugikan, ekosisten rusak wilayah rusak,” katanya. (dnd)