JAKARTA, LASPELA – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru soal vaksinasi Covid-19. Guna mempercepat program Vaksinasi Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memangkas alur vaksinasi, yang semula 4 meja, menjadi 2 meja.
Sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi harus melalui 4 meja, yaitu meja pertama pendaftaran dan verifikasi data, meja kedua penapisan kesehatan, meja ketiga penyuntikan vaksin, dan meja keempat tahap observasi.
Alur itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Dengan demikian itu juga bisa mempercepat proses vaksinasi kita,” ujar Menkes Budi G. Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Namun, Menkes tidak menjelaskan alur mana saja yang dilakukan pemangkasan. Hanya saja, dikutip dari setkab.go.id, proses vaksinasi dengan dua meja sudah dilakukan pihaknya saat menggelat vaksinasi bagi pedagang di Thamrin City dan Grand Indonesia, Senin pagi.
“Jadi tadi pagi sudah ditinjau Bapak Presiden di Thamrin City dan juga di Grand Indonesia, tadinya prosesnya empat meja menjadi dua meja, dan waktu tunggunya bisa 15 menit,” katanya.
Tak hanya mempercepat alur vaksinasi, papar Menkes, pihaknya juga terus berupaya untuk mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi yang hingga akhir bulan April telah mencapai 20 juta suntikan. (Rga)