PANGKALANBARU, LASPELA– Anggota komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini kementerian terkait untuk dapat memberikan saham PT Timah kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) melalui Regulasi Partisipating Interest (PI).
Meski regulasi PI, kata BPJ hanya baru menyentuh tentang minyak dan gas bumi, namun hal tersebut hendaknya pula diberlakukan untuk sektor pertambangan timah.
“Ini yang saya usulkan kemarin dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi VII DPR RI dengan Gubernur Bangka Belitung soal keinginan Pemerintah Provinsi yang meminta adanya kepemilikan saham PT Timah 14 persen dan royalti produksi sebesar 10 persen,” kata anggota DPR RI daerah pemilihan Babel ini kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Menurut BPJ, regulasi PI bisa saja diterapkan kepada pemerintah provinsi Babel, namun harus dengan persetujuan pemerintah bersama DPR RI. Alasan lainnya kata BPJ adalah logam timah termasuk barang spesifik yang keberadaannya hanya berada didaerah-daerah tertentu saja.
“Inikan bisa diklaim bahwa timah itu ada di Babel. Apalagi saya ingat betul ketua komisi VII sudah meminta kami anggota DPR RI asal Babel untuk memfollow up masalah ini. Yang jelas kami akan terus memfollow up masalah ini,” tuturnya.
Dilansir dari beberapa sumber menyebutkan Partisipating Interest adalah kebijakan pemerintah mengikutsertakan daerah penghasil dengan alokasi 10 persen. Partisipating Interest ini secara perdefinisi adalah metode bagian dari biaya eksplorasi dan biaya produksi yang akan ditanggung oleh para pihak atau masing-masing pihak, dan bagian produksi yang akan diterima para pihak atau masing- masing pihak.
Jadi berdasarkan pengertian ini maka participating interest (PI) 10% adalah jumlah biaya produksi (cost of production) yang harus ditanggung oleh para pihak yang terlibat dalam proses produksi. Dengan demikian maka yang namanya biaya (cost) adalah beban (burden) berbeda dengan pendapatan (income) atau keuntungan (profit).
Dalam satu kontrak kerja sama di bidang sumber daya alam pasti ada beberapa pihak di dalamnya, salah satunya adalah Daerah dimana terdapat sumber daya alam itu berada. (dalam bahasa teknis disebut wilayah kerja = (WK).
Jadi pengalihan participating interest (PI) 10% dari kontraktor kepada Pemerintah Daerah dapat dilakukan setelah ditanda tangani kesepakatan awal (Head of Agreement) dan rencana pengembangan (plan of development) sesuai amant UU maka kontraktor berkewajiban untuk mengalihkan PI 10% kepada Daerah Wilayah Kerja dalam hal ini Pemda melalui BUMDnya.
Sedangkan dalam urusan royalti, BPJ mengusulkan konsep berjenjang. Menurutnya konsep berjenjang jauh lebih bijak ketimbang ujuk-ujuk langsung menaikkan royalti.
“Ini tentunya akan memberatkan. Harga pastinya akan tidak karuan. Jadi saya sarankan untuk urusan royalti dibuat berjenjang saja, agar iklim usaha terjaga dan tidak terkejut,” katanya.
Menurut BPJ, royalti ke pemerintah daerah dari sektor tambang timah yang hanya 3 persen ini memang agak rendah ketimbang royalti lainnya seperti batu bara dan tambang emas yang sudah diatas 7 persen.
“Saya kira wajar pemprov meminta dinaikkan royalti. Namun harus dengan berjenjang,” pungkasnya.(*)