MUNTOK, LASPELA – Berakhir sudah drama pelarian Satria Nurwega Als Kojek (29), dan Suhendra Als Jakai (38), dua narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok yang kabur 31 Maret 2021 lalu. Keduanya berhasil ditangkap (lagi) oleh Tim Gabungan Polsek Jebus, Bangka Barat (Babar).
Kapolres Babar AKBP Fedriansyah, didampingi Kepala Lapas Kelas II B Muntok, dan Kapolsek Jebus dalam konferensi pers, di Mapolres Babar, Jumat (30/4/2021) mengungkapkan kedua napi tersebut tertangkap di dua lokasi berbeda.
“Memang benar, dua orang yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Muntok telah berhasil diamankan oleh Tim Laba-laba unit Reskrim Polsek Jebus dalam waktu berbeda, dan akan diserahkan kepada pihak Lapas Kelas II B Muntok Babar,” kata Kapolres.
Penangkapan Kojek yang diketahui merupakan warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus, dan Jakai warga Kampung Keranggan, Kecamatan Muntok berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pencarian dua Orang Narapidana yang melarikan diri.
Kojek ditangkap pada Kamis 29 April kemarin sekotar pukul 02.00 WIB, di salah satu rumah warga Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga. “Tim Laba-Laba unit Reskrim Polsek Jebus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa napi berada di rumah temannya atas nama Agus. Tim langsung bergerak menuju ke-TKP, saat dilakukan penggrebekan Kojek berada dalam kamar,” katanya.
Sementara, Jakai bersembunyi di Dusun Sungai Dua, Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Bangka, dan ditangkap di hari yang sama sekktar pukul 15.45 WIB. “Saat penangkapan, Kojek sedang mengobrol dengan Hengki di pondok yang dimaksud tempat pelarian napi melarikan diri,” katanya.
Setelah itu kedua napi dibawa ke Mapolres Babar untuk diamankan guna diserahkan kepada Lapas Muntok Babar. Kojek dan Jakai akan dikenakan kembali pasal berlapis karena sudah merusak prasarana milik Negara.
“Ya, karena sudah merusak fasilitas negara, kedua napi akan dikenakan pasal berlapis dan tidak akan mendapatkan hak napi seperti remisi tahunan,” katanya. (Adi)