PANGKALANBARU, LASPELA– Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk dapat segera menerbitkan regulasi terkait mineral ikutan dari logam timah.
Menurut anggota komisi VII DPR RI Bambang Patijaya, mineral ikutan logam timah seperti zirkon, iliminte maupun monazite sampai saat ini belum ada aturan jelasnya.
“Meski zirkon sudah ada regulasi pengiriman, namun darimana sumber itu didapat belum ada aturan jelasnya. Maka selama belum ada aturan jelasnya, maka mineral ikutan ini akan menjadi ranah abu-abu (tidak jelas),” kata BPJ saat buka puasa bersama insan pers di resto Gale-Gale Pangkalanbaru, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (30/4/2021) malam.
Padahal kata anggota DPR RI dapil Babel ini, mineral ikutan yang sering disebut logam tanah jarang (LTJ) ini mempunyai nilai ekonomis bila dikelola secara profesional.
“Bila kita lihat zirkon ini kan didapat dari timah itu sendiri, bukan tambang zirkon khusus. Sebenarnya sudah ada kegiatan ekonomi disana. Harusnya para pengepul timah kecil yang menggunakan alat pemisah ala kadarnya itu juga diberikan izin. Jadi kedepan tidak lagi main kucing-kucingan,” tukasnya.
Hanya saja kata BPJ, sampai saat ini belum diketahui pasti berapa data otentik jumlah mineral ikutan tersebut.
“Selama ini kan kita tidak punya data pasti berapa sih jumlah mineral itu. Selama ini kan hanya kira-kira, yang pasti itu cuma data eksplorasi timah. Kalau pakai estimasi kan tidak bisa jadi acuan,” katanya.
BPJ menyarankan semua stakeholder harus menyamakan dulu persepsinya, sehingga mineral ini dapat diberdayakan sebagai komoditas ekonomi yang berdampak pada menggeliatnya ekonomi masyarakat.
“Intinya gini, merujuk pada UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba ini, paling tidak ada 2 hal yang dipertegas melalui PP yaitu pertama mengatur tata cara pemanfataan mineral dan kedua adanya pendelegasian pemerintah pusat kepada pemda untuk urusan perizinan. Karena tidak semua pusat bisa mengakomodir itu,” pungkasnya.(*)
Leave a Reply