MALANG, LASPELA – Kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya terjawab. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
Hal tersebut dikatakan Jokowi saat melakukan peninjauan di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (29/4/2021). “Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan” katanya dikutip dari setkab.go.id.
Dijelaskan Jokowi, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“Bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum lebaran. “THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idu Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Presiden. (Rga)