Oleh: Nopranda Putra
*Saat Dikonfirmasi Kapolsek Simpang Rimba Bungkam
TOBOALI, LASPELA – Ratusan masyarakat penambang biji timah di laut Desa Permis dan Rajik, kecamatan Simpang Rimba, kabupaten Bangka Selatan mendatangi pos PT Timah di desa Rajik beberapa hari lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, adapun kedatangan masyarakat penambang terkait kegiatan penambangan biji timah yang dilakukan masyarakat pribumi yang saat ini dihentikan oleh aparat kepolisian karena masuk kawasan wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik perusahaan plat merah PT Timah Tbk.
Kepala desa Permis, Saihur turut membenarkan adanya pertemuan musyawarah masyarakat penambang dengan perwakilan PT Timah di wilayah itu.
“Iya memang benar ada pertemuan, mereka menanyakan aktifitas penambangan di laut desa Permis, Rajik dan Sebagin saat ini sudah dijaga oleh aparat kepolisian,” kata Saihur, Selasa, 27 April 2021.
Hanya saja, Saihur tidak bisa membeberkan secara gamblang tuntutan masyarakat penambang kepada pihak PT Timah.
“Kalau secara rinci, saya kurang memahami. Hanya sepengetahuan saya masyarakat yang biasa menambang di laut Permis dan sekitarnya saat ini sudah mulai dilarang, karena kawasan itu masuk IUP PT Timah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan penambangan biji timah di laut Permis dan Rajik saat ini berjumlah ratusan unit yang dilakukan masyarakat setempat.
“Kalau penambang banyak tidak terhitung. Penambang juga dari masyarakat pribumi,” terangya.
Sementara, Kapolsek Simpang Rimba, AKP Ekhard dan Kabid Humas PT Timah Anggi Siahaan saat dikonfirmasi belum menjawab pesan dan telepon dari awak media hingga berita ini diturunkan.
Diketahui, ratusan masyarakat sudah melakukan aktifitas penambangan timah di laut Permis dan Rajik sudah lama dan dilakukan secara ilegal. Pasalnya, area penambangan yang dilakukan masyarakat masuk dalam kawasan izin usaha penambangan (IUP) PT Timah. Untuk itu, perusahaan BUMN tersebut menempatkan APH untuk mengamankan asetnya di laut Permis dan sekitarnya. (Pra)