MUNTOK, LASPELA– Tim verifikasi Satuan Tugas (Satgas) Angkutan Laut (Angla) Muntok yang terdiri dari gabungan instansi terkait mulai tanggal 24 April 2021 di pelabuhan PT. ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian melaksanakan penerapan Addendum surat edaran satgas penanganan Covid-19 Nomo 13 Tahun 2021 tentang Rapid Antigen berlaku 1×24 Jam.
Koordinator Angla Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat yang juga merupakan Danposal Muntok Kapten Laut Yuli Prabowo pada Minggu 25 April 2021 mengatakan terkait surat edaran baru pembatasan bepergian bagi penumpang yang akan menyebrang dengan persyaratan protokol kesehatan rapid antigen berlaku 1×24 jam tidak ada hambatan.
“Semua perjalanan mematuhi aturan. Dalam satu hari penumpang yang berangkat untuk sampai siang ini menuju Palembang mencapai 250 orang,” kata Yuli kepada negerilaskarpelangi.com
Selain itu, Yuli menambahkan untuk saat ini pihaknya mencatat adanya ekstra trip dari Palembang ke Bangka. Meski demikian kata dia, Satgas tetap berusaha mengawasi prokes bagi penumpang yang datang atau yang pergi.
“Alhamdulillah sampai saat ini masih lancar namun kemarin petugas hanya sekali menemukan penumpang yang ikut supir truk sehingga diarahkan untuk menjalani rapid antigen,” ungkapnya.
Yuli juga berharap agar aturan baru dapat juga diterapkan oleh unsur terkait lainnya, sehingga hubungan sinergitas dapat terus terjalin baik. Disamping itu pula dia sangat berharap masyarakat juga patuh pada aturan prokes yang akan melakukan perjalanan.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat atau bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan tetap mematuhi prokes yang ada dengan menerapkan 5 M sesuai dengan aturan,” tuturnya.(Adi)