MUNTOK, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) melaksanakan rapat rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pengendalian Covid-19, di Gedung OR II Kantor Bupati Bangka Barat.
Rapat secara langsung oleh Plh. Bupati M. Soleh, dengan melibatkan Bupati serta Wakil Bupati terpilih Bangka Barat, Dandim 0431, Kapolsek, Kasi Intel Kejari Babar, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Kemenag, Kamis (22/4/2021).
“Pemerintah Babar sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa desa yang telah memasuki zona orange. Tentunya perlu penanganan yang ekstra dan akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan apa-apa saja yang akan diterapkan dalam PPKM”, kata Soleh.
Juru bicara Satgas Covid-19 Babar Putra Kusuma, menyebutkan penerapan PKKM di Babar akan melibatkan para kepala desa. Adapun desa-desa yang akan diberlakukan PPKM terfokus pada Desa Sungai Daeng, Sungai Baru, Belo Laut, Kundi, Mislak, Jebus, Sekar Biru, Ranggi Asam, dan Tempilang.
“Dalam penerapan PKKM peran kepala desa lah yang menjadi komando tertinggi dalam pembatasan berskala mikro ini. Bukan camat atau satgas di kabupaten, tapi peran kepala desa,” ujar Putra.
Untuk itu, perlu adanya peran segala lini untuk memastikan pembatasan kegiatan di tempat umum. “Dengan cara menutup tempat ibadah sementara, tempat bermain, dan tempat sektor lainnya kecuali sektor esensial,” katanya.
Walaupun penutupan beberapa tempat umum seperti tempat ibadah akan sulit diterapkan mengingat dalam masa ramadan, Putra berharap adanya diskusi bersama di tiap desa. “Bisa didiskusikan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan. Rasanya agak sulit melakukan penutupan reprensif, tetapi ada upaya humanis yang bisa dilakukan,” katanya.
Putra meyakini, jika hal PPKM dijalankan dengan baik, maka dalam waktu kurang lebih tiga bulan Covid-19 di Babar akan menurun. Untuk itu perlu difokuskan langkah tracking, test rapid, dan isolasi mandiri. (adi)