Akui Ada Anggotanya Pesan Pil Tramadol 1000 Butir di Toko Online, Begini Penjelasan Kapolres Basel


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto membenarkan adanya informasi bahwa ada bawahannya yang memesan pil Tramadol melalui toko online yang sudah ditracking oleh BPOM Provinsi Bangka Belitung.

Hasil tracking oleh BPOM tersebut, terdapat pemesanan pil Tramadol sebanyak 100 tablet dengan isi 1.000 butir tramadol.

Menanggapi hal itu, Agus Siswanto mengatakan pemesanan pil Tramadol yang masuk dalam obat berbahaya tersebut memang secara sengaja dipesan anggota Resnarkoba Basel guna pengembangan penyelidikan.

“Penyelidikan itu pengembangan atas penangkapan sebelumnya,”. kata Kapolres, Rabu, 21 April 2021.

Dijelaskan Agus, pemesanan pil terlarang itu dalam rangka undercover buy oleh penyidik Resnarkoba Bangka Selatan, karena diketahui sebelumnya, tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres memesan barang haram tersebut di toko online (shope,-).

“Itu (pemesanan,-) dalam rangka undercover buy oleh penyidik. Karena sebelumnya tersangka membeli lewat Shope. Dan sekarang ini anggota beneran mengecek,” terang perwira melati dua.

Sementara, Kasat Resnarkoba Basel, AKP Yandri C Akip menambahkan dirinya bersama BPOM Babel sudah berkoordinasi. Ini kaitannya dengan ungkap kasus pada bulan Maret lalu yang didapatkan ribuan butir pil Tramadol dan bubuk kratom melalui toko online shope.

“Iya bang, kemarin saya langsung bersama kepala BPOM bang, ini kaitan dengan ungkap kasus kita bulan yang lalu didapatkan Tramadol dan kratom yang katanya di pesan Online,” sebutnya.

Selanjutnya, ujar Yandri anggotanya coba pesan melalui toko online tersebut dan ternyata benar Tramadol itu bisa dikirim dan dijual bebas oleh toko online tersebut tanpa izin.

“Itulah saya kemarin sempat sampaikan dengan kepala BPOM, karena waktu penangkapan kemarin di protes orang kok beli online bisa, berarti bebas ternyata benar adanya, seharusnya mereka cari sumbernya (penjual online,-) tapi terbalik malah mengejar pemesannya, sementara yang jual jalan terus, bisa gak berhenti-henti menangkap pelaku kalo gitu. Jadi nanti dari pihak BPOM pusatlah yang akan menindak lanjutinya karena memang bebas jualnya,” ungkapnya. (Pra)