Kunjungi Babel, DPD RI Bahas RUU Tentang Pinjaman Daerah

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur( Wagub) Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah pemilihan (reses).

Agenda kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pinjaman daerah.

Wagub Abdul Fatah menilai pertemuan ini sangat penting mengingat undang-undang tersebut nantinya dapat berkontribusi bagi pembangunan di Bangka Belitung.

Oleh sebab itu, Wagub meminta kepada senator Darmansyah Husein untuk menjelaskannya secara rinci permasalahan yang ada, agar Pemprov Babel dapat memahami dan memberikan pandangan untuk penyusunan undang-undang tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Darmansyah Husien dan rombongan atas kunjungannya hari ini, dan pada kesempatan ini mohon dijelaskan bagaimana RUU tentang pinjaman daerah ini ,” ungkap Wagub saat menerima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Kerjanya, Selasa (20/4/2021).

Senator Darmansyah Husein dari Komite IV yang membindangi keuangan, investasi serta usaha kecil menengah menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang merancang undang – undang tentang pinjaman daerah untuk membangun daerah itu sendiri.

“Kita tahu bahwa salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk daerah begitu mahal sehingga creative financing menjadi pilihan, karena creative financing pembiayaan yang dilakukan dengan tidak biasa, salah satunya pinjaman daerah, untuk itu dalam hal ini kami telah merancang undang – undang tentang pinjaman daerah ini, ”ujar Darmansyah Husein.

Undang – undang tersebut tegas senator, akan mengatur supaya urusan hutang piutang pemerintah daerah memiliki payung hukum kepada pemerintah, maupun kepada pihak lainnya.

“Saat ini kami sedang merancang RUU tersebut untuk memberikan payung hukum yang pasti kepada daerah, dalam membangun creative financing dan sesuai arahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bahwa kedepannya pemerintah daerah mengembangkan creative financing, ” ungkapnya.

Untuk itu pihak DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Babel (reses) untuk mendapatkan masukan dari pemprov, termasuk masukan dari pihak akademisi terkait pinjaman pemerintah daerah tersebut.

Menurut Darmansyah Husein, dalam hal ini dirinya yang selama ini telah berjuang membentuk provinsi merasa tertantang untuk membangun daerah. Apalagi Babel sudah 20 tahun menjadi provinsi sudah sewajarnya untuk melakukan hal yang di maksud, untuk kepentingan bersama.

Kepada awak media senator menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan UU pinjaman daerah, hal ini penting dilakukan karena pembangunan harus merata sampai ke daerah.

Sebagaimana di tegaskan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 menyatakan, bahwa daerah diperbolehkan untuk melakukan pinjaman baik kepada pemerintah pusat, perbankan, maupun pihak lainnya dan Creative Financing ini dinilai menjadi solusinya.

Selain hal tersebut dalam pertemuan Wagub dengan senator Darmansyah Husein juga menjelaskan masalah undang–undang kepulauan yang saat ini masih dalam proses.

“DPD RI sudah membentuk tim khusus terkait UU kepulauan, dari kita dipercayakan yaitu senator Hudarni Rani, setelah masa reses tim ini nantinya akan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas undang – undang kepulauan, dan salah satu hambatan disahkannya UU ini adalah masalah keuangan, ”ungkapnya.

Senator menegaskan,pihaknya terus memperjuangan UU Kepulauan ini, mengingat pendekatan pembangunan di wilayah kepulauan berbeda dengan pendekatan pembangunan di wilayah daratan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemprov Babel, Kepala Badan Keuangan Daerah Pemprov Babel dan Inspektur Inspektorat Pemprov Babel.(wa)