Joseph Paul Zhang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA LASPELA – Joseph Paul Zhang, sosok yang mengaku dirinya nabi ke-26 ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, atas dugaan penodaan agama. Zhang dijebloskan ke penjara sejak Senin, (19/4/2021) kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebutkan, Joseph sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). “Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” ujarnya, CNNIndonesia.com, Selasa (20/4/2021).

Joseph akan dikenakan pasal berlapis atas pengakuannya di media sosial yang sempat menggegerkan Tanah Air. Menurut Rusdi, pasal tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berkaitan penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA. Pasal lainnya yaitu Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Bareskrim saat ini masih melakukan pengembangan kasus. Sebab, Joseph yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono bukan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), dan diduga telah lama menetap di Jerman.

Polri sendiri sejauh ini telah meminta penjelasan dari para ahli terkait kasus Joseph. Saksi yang dimaksud mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, hingga ahli pidana. Kepolisian menyatakan akan bekerja sama dengan Interpol untuk menindaklanjuti perkara ini. (**)