banner 728x90

Pembayaran THR Idul Fitri Karyawan Maksimal H-7 Lebaran

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) merilis aturan mengenai pemberian THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri 1442 H untuk para pekerja atau buruh.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan DPMPTSP Naker Amrah Sakti, kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Keagamaan, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

banner 325x300

Dalam runtutan aturan itu, dijelaskan jika pembayaran THR wajib ditunaikan perusahaan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Sudah dikeluarkan surat edarannya. THR dibayarkan kepada pekerja sampai H-7 Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya, Senin (19/4/2021).

Untuk perhitungan pembayaran THR, Amrah mengatakan, karyawan dengan masa kerja 1 sampai 12 bulan dihitung secara proposional, dan untuk karyawan dengan masa lebih dari 12 bulan dan seterusnya pembayaran THR dibayarkan minimal 1 bulan.

Pada tahun 2020 lalu, pembayaran THR dibolehkan untuk dicicil, namun di tahun 2021 THR wajib diberikan secara langsung. “Namun bagi perusahaan yang sedang mengalami masa sulit akibat dampak Covid-19, pembayaran THR dapat diundur, sesuai dengan kesepakatan dengan karyawannya,” katanya.

Perusahaan yang mengajukan agar pembayaran THR diundur dapat melalui tiga cara, yaitu pihak perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja, berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transaparan.

Kemudian harus diadakan dialog antara pengusaha dan pekerja, untuk mencapai kesepakatan dan mencari solusi, yang dilaksanakan atas kekeluargaan, dan itikad baik.

Terakhir, kata Amrah, kesepakatan dibuat dalam bentuk tertulis yang membuat isinya kapan pelaksanaan THR tersebut dibayarakan. “THR tetap dibayarkan namun dirundingkan ke pekerja kapan THR itu akan dibayarkan,” katanya.

Bagi karyawan yang ingin melaporkan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata Amrah dapat langsung diadukan ke Kantor Tenagakerjaan Kota Pangkalpinang. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version