Triwulan I Tahun 2021, Realisasi Penerimaan Pajak Babel Sebesar Rp311,36 Miliar, Penyumbang Terbesar Sektor Perdagangan

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Perwakilan Kemenkeu lingkup Provinsi Bangka Belitung, Fahma Sari Fatma menyampaikan pada triwulan I tahun 2021, realisasi penerimaan pajak pusat untuk lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditatausahakan oleh tiga KPP Pratama (KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Bangka, dan KPP Pratama Tanjung Pandan) sebesar Rp 311,36 Miliar atau sebesar 12,62% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021.

Capaian tersebut turun sebesar 43,34% jika dibandingkan triwulan I 2020, sedangkan secara nasional capaian penerimaan pajak sampai dengan triwulan I tahun 2021 juga turun sebesar 4,65%.

“Dampak pandemi Covid-19 menyebabkan perlambatan ekonomi secara nasional dan global sehingga berpengaruh besar terhadap capaian penerimaan pajak sampai dengan periode Triwulan I tahun 2021. Target penerimaan pajak tahun ini memang dikoreksi, lebih rendah jika di bandingkan tahun lalu,” katanya dalam siaran pers, Rabu (14/4/2021).

Dikatakan Fatma, pandemi masih menjadi tantangan bagi pemerintah untuk melakukan berbagai upaya perbaikan aktivitas ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang belum benar-benar pulih.

“Mengawali tahun 2021, pemerintah berkomitmen untuk melakukan percepatan pelaksanaan anggaran Negara/daerah sebagai upaya mendorong perekonomian di tengah pandemi yang masih belum berakhir,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Bangka Belitung pada triwulan I tahun 2021 adalah Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang memberikan kontribusi sebesar 21,79% dari total penerimaan pajak.

Jika dibandingkan triwulan I 2020, hanya realisasi penerimaan pajak dari sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang mengalami pertumbuhan, yaitu tumbuh sebesar 102,95%. Sedangkan penerimaan perpajakan dari sector lainnya mengalami pertumbuhan minus, yaitu: Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor turun sebesar 34,99%; Sektor Pertambangan dan Penggalian turun sebesar 71,91%; Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib turun sebesar 10,78%; Sektor Industri Pengolahan turun sebesar 5,73%; Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi turun sebesar 49,74%; dan Sektor lainnya turun sebesar 55,78%.

Sementara dari capaian penerimaan pajak pusat pada triwulan I 2021, presentase kontribusi penerimaan per wilayah di Kepulauan Bangka Belitung adalah Kota Pangkal Pinang sebesar 31,90% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 102,93 Miliar; Kabupaten Bangka sebesar 22,99% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 69,78 Miliar; Kabupaten Belitung sebesar 14,96% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 47,12 Miliar; Kabupaten Bangka Tengah sebesar 9,99% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 30,31 Miliar; Kabupaten Bangka Barat sebesar 9,49% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 28,79 Miliar; Kabupaten Belitung Timur sebesar 7,34% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 22,29 Miliar; dan Kabupaten Bangka Selatan sebesar 3,33% dengan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp 10,12 Miliar.

“Dalam rangka memberikan stimulus bagi perekonomian di tengah pandemi, terdapat beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Fasilitas perpajakan guna penanganan pandemi Covid-19 ini telah diperpanjang hingga Juni 2021 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tanggal 1 Februari 2021,” jelasnya.

“Perpanjangan hingga bulan juni ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020,” lanjut Fatma.

Sementara itu, penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp 29,53 Miliar atau 209,4% dari target 2021 yang ditetapkan sebesar Rp14,1 miliar.

Selain berperan dalam menghimpun penerimaan negara, KPPBC Pangkalpinang dan KPPBC Tanjung Pandan juga melakukan penindakan hukum sebanyak 33 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan Narkotika-Psikotropika-Prekursor (NPP), rokok illegal, MMEA, dan tekstil yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,79 milliar.

“Ini dapat disampaikan adanya realisasi penerimaan kepabeanan cukai terutama di tanjung pandan yang cukup tinggi diluar target sehingga realisasi nya mencapai 209,4 Persen. Jadi memang untuk penerimaan negara fokus ataupun yang diharapkan sangat besar yakni dari pajak, Karena kalau dari kepabenaan cukai fokus mereka tidak hanya pada hasi atau pendapatan bea dan cukai tapi juga penindakan-penindakan yang memungkinkan terjadinya kebocoran atau potensi hilangnya pendapatan negara jadi targetnya tidak besar,” ungkapnya.

Sedangkan dari sisi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi PNBP mencapai Rp 44,4 Miliar atau 55,6% dari target 2021 yang ditetapkan sebesar 79,9 Milliar.(wa)