Pelaku Pencurian Alat TI Ditangkap Polsek Simpang Teritip di Pelabuhan Tanjung Kalian

MUNTOK, LASPELA – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Teritip berhasil mengungkap kasus pencurian alat Tambang Inkonvensional (TI) milik Edi Posko (38) yang berlokasi di Kolong Nyamuk, Desa Mayang, Bangka Barat (Babar).

Pelaku berinisial AS (22) warga Desa Terentang perumahan Sawit Ledong, wilayah Lambur, Kecamatan Kelapa, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Teritip pada Selasa, 13 April 2021 kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.

Kapolsek Simpang Teritip IPDA Rio Pranata Taringan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan Edi Posko. Dalam laporan kepolisian, pelapor menjelaskan jika kejadian bermula saat dirinya dihubungi oleh Tatok, yang mengabarkan mesin-mesin TI di pondok tempat mereka menyimpang barang, hilang.

Mendapat kabar tersebut, Edi kemudian langsung bergegas menuju lokasi tambang. Benar saja, setibanya di TKP (tempat kejadian perkara), mesin TI yang dimaksud sudah raib. “Ya, ternyata benar alat-alat TI yang sebelumnya disimpan di pondok sudah tidak ada lagi. Serta tumpukan mesin TI yang berada di lubang sudah tidak ada lagi,” ujar Rio, Rabu (14/4/2021).

Mendapati mesin TI miliknya hilang, Edi kemudian menemui Tatok dan Alek. Dalam perbincangan tersebut, Alek mengakui melihat barang-barang yang dimaksud dibawa oleh pelaku AS, ketika AS meminjam motor Tatok, 11 April 2021 pukul 19.30 WIB. Alek yang ikut membantu AS mendorong motor karena mogok, lantas melihat berbagai alat itu. “Setelah itu Alek melihat as kruk, roda banting, deksel belakang, dan 2 as kolaher, serta alat-alat lainnya,” kata Rio.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit body mesin dongfeng, 1 unit pompa keong, 1 unit roda gendang berserta as kruk, 1 unit wayer, 1 unit deksel belakang.

Atas kejadian tersebut, diungkapkan Rio, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3.500.000. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (Adi)