LUBUKBESAR, LASPELA– Seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan berinisial Sub (23) diamankan pihak kepolisian sektor Lubuk Besar setelah dilaporkan pihak korban yang berinisial Kev (23) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-160/IV/2021/BABEL/SPKT/RES BATENG/SEK LUBUK BESAR, tangggal 10 April 2021, Selasa (13/4/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kejadian bermula ketika Kev dan Sub yang merupakan warga Desa Perlang di suatu petang sedang bermain biliar di Desa Terubus, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Tak lama bermain, terjadi cekcok mulut antara Kev dan Sub. Tak puas cekcok di lokasi Biliar, keduanya meninggalkan lokasi Biliar dan melanjutkan pertengkaran mereka di depan Pekuburan Desa Terubus, pertengkaran tersebut dilerai warga dan keduanya pulang ke rumah masing-masing.
Sesampainya di rumah, Sub ternyata masih memendam amarah, Ia lantas mengambil sebilah parang lalu pergi ke rumah Kev, sesampainya di rumah Kev didapatinya Kev belum pulang, Sub tetap menunggu Kev hingga pulang.
Tak lama Kev pun pulang, saat itu sekitar pukul 19.00 Wib. Tanpa basa-basi, Kev langsung disambut Sub dengan ayunan parang ke arah kepala, dagu, tangan, dan pinggang Kev. Meski bersimbah darah, Kev masih mampu memberikan perlawan terhadap Sub dan merebut parang yang dipegangnya, serta mengejar Sub yang segera kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Setalah peristiwa penganiayaan itu, Kev langsung dibawa ke RSUD Bateng untuk diberikan pengobatan. Kemudian pada Sabtu (10/4/2021), pihak Kev memutuskan untuk melaporkan tindak penganiayaan oleh Sub tersebut ke Mapolsek Lubuk Besar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-160/IV/2021/BABEL/SPKT/RES BATENG/SEK LUBUK BESAR, tertangggal 10 April 2021, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku Sub, berikut barang bukti sebilah parang yang dipergunakannya untuk menganiaya Kev.
Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Hafiz Febrandani membenarkan bahwa adanya kejadian penganiayaan oleh pelaku Sub terhadap Kev.
“Memang benar ada kejadian tersebut, pelaku dan korban adalah warga Desa Perlang,” katanya, Selasa (13/4/2021).
Ipda Hafiz menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan pihak korban dengan langsung melakukan olah TKP di Dusun Air Niur, Desa Perlang, kemudian membuat laporan, hingga mengamankan pelaku berikut barang bukti mulai dari pakaian korban, hingga sebilah parang yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala, dagu, tangan, dan pinggang,” katanya.
“Pasca kejadian, pelaku Sub berhasil diamankan petugas, dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Sementara ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ungkapnya.(Jon)