MUNTOK, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat (Babar) menggelar rapat Paripurna penyampaian usulan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat.
Usulan Raperda disampaikan Asisten III Ir. Herzon, mewakili Plh. Bupati Bangka Barat pada rapat paripurna DPRD Bangka Barat di Gedung Mahligai Betason II, Selasa (13/04/2021)
Empat raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Babar Nomor 3 tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/kelurahan dan Lembaga Adat Desa.
Dengan usulan ini, Herzon menyebutkan Pemkab Babar berharap keempat Raperda tahun 2021 yang diusulkan dapat dikaji oleh DPRD Babar.
“Semoga keempat raperda yang diusulkan bisa diproses dengan mekanisme perundang-undangan. Sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas, partisipatif, akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan payung hukum dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Asisten III, anggota DPRD, unsur forkopimda Babar, BUMN/BUMD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan. (Adv/Adi)