PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini bagi para ASN-nya (Aparatur Sipil Negara). Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang
Larangan yang sudah berbentuk Surat Keputusan (SK) dan telah diparaf olehnya, dijelaskan Radmida merupakan turunan dari aturan yang diterbitkan oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan RB).
“Kami akan mengikuti peraturan pusat. Kami juga ada larangan mudik khususnya bagi ASN. Jangankan mudik, cuti di tanggal tersebut dilarang,” ujarnya, Senin (12/4/2021).
Namun, larangan itu tidak mutlak untuk semua kondisi. Kata Radmida, bagi perjalanan keperluan dinas yang bersifat penting diperbolehkan pada tanggal yang dilarang dalam Permenpan-RB. “Dengan syarat harus dengan keputusan Kepala Daerah yaitu Walikota,” katanya.
Radmida mengimbau dan mengintruksikan ASN untuk dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Kita patuhi itu semua, bagi yang melanggar tentu akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Pusat,” tuturnya.
Sementara itu, besok Surat Edaran terkait larangan mudik akan diedarkan ke semua ASN. “Ini juga untuk mengurangi dan membatasi penyebaran Covid-19,” katanya. (dnd)