PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah RI telah resmi melarang pelaksanaan mudik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi lebaran 1442 H tahun ini. Larangan itu pun telah disampaikan ke seluruh daerah di Indonesia untuk dilaksanakan.
Mengenai aturan tersebut, diakui Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau Molen, juga akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Ia menegaskan akan melarang ASN di Pemkot Pangkalpinang.
“Untuk mudik kita perintahkan sesuai dengan keputusan pusat dan petunjuk pusat. Kita mengacu ke sana saja,” katanya, Sabtu (10/4/2021).
Penerapan GeNose yang wajib digunakan oleh setiap daerah diseluruh terminal moda transportasi pun, dirinya hanya akan mengikuti petunjuk pusat. “Kita lakukan sesuai keputusan pusat, GeNose dan kebijakan lainnya,” ujarnya.
Untuk Pangkalpinang sendiri, terdapat dua tempat yang akan menerapkan GeNose, yakni di Bandara Depati Amir, yang akan dimulai 12 April mendatang, dan Pelabuhan Pangkalbalam yang masih menunggu. (dnd)