banner 728x90

Bambang Patijaya: Bangka Belitung Butuh Perpres Minerba, Ini Solusi Kongkrit

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini membutuhkan regulasi yang memberikan delegasi kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Ketika pertemuan dengan Dirjen Minerba, saya menyampaikan bahwa ini harus diberikan solusi dimana aktivitas masyarakat dibawah ini harus di pikirkan juga landasan legal formalnya seperti apa, dengan demikian mereka harus punya Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya kepada negerilaskarpelangi.com, Jumat (9/4/2021).

banner 325x300

Bambang Patijaya menjelaskan, IPR ini nantinya merupakan wewenang dari Gubernur Babel Erzaldi Rosman namun tentunya dengan persyaratan tertentu. “Kita minta secepatnya peraturan pelaksananya dilakukan. Dan memang oleh pihak Kementerian ESDM ini lagi digodok. Sekitar 1-2 bulan lagi Perpres ini siap,” jelas BPJ sapaan akrabnya.

Lanjut BPJ, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dan Migas, telah menarik hampir semua kewenangan pemerintah daerah untuk menerbitkan ijin dan pengawasan disektor pertambangan.

“Yang diperlukan di Bangka Belitung saat ini adalah Perpres yang merupakan pelaksana daripada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dan Migas,” terangnya.

Dikatakan BPJ, dengan adanya Perpres ini, akan menjadi landasan bagaimana pengaturan perijinan untuk IUPR Timah dan mineral-mineral lainnya.

“Karena berdasarkan sidak yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Tim dari Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi Republik Indonesia (RI) ke Lokasi Gudang PT Cinta Alam Lestari dan PT Bersahaja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dimana mereka sendiri mendapatkan temuan ada IUP yang menjadi back up untuk ekspor ternyata tidak ada aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

“Disini saya tegaskan bahwa aktivitas mineral ikutan (Zirkon) jangan tipu-tipu,” tegas BPJ.

Tapi bukan berarti kata BPJ pihaknya ingin melebar permasalahan ini, hanya saja kata dia pihaknya ingin memberikan informasi dan fakta yang ada dilapangan. Sehingga apa yang harus dilakukan bersama-sama untuk mencarikan solusi. Apalagi tegas BPJ kegiatan pengumpulan mineral seperti ini sudah merupakan penghidupan masyarakat Babel.

“Dan ini lah yang di manfaatkan oleh perusahaan seperti PT Cinta Alam Lestari tersebut untuk mendapatkan zirkon atau mineral lain dan kemudian sebagai produk ekspor mereka keluar,” sebutnya.

Maka itu, diharapkan BPJ, Perpres ini akan menjadi landasan bagi kegiatan-kegiatan yang sifatnya ekonomi kerakyatan dibidang pertambangan, baik itu pertimahan atau mineral lainnya.

“Dengan adanya Perpres ini, kita akan atur dibawah itu, termasuk yang namanya mineral tadi. Karena ada tiga hal yang menjadi acuan kita didalam pemanfaatan mineral ini, yang pertama rakyat mendapat penghidupan yang layak. Yang kedua, negara tidak dirugikan. Dan yang ketiga, lingkungan terjaga, sehingga pemanfaatan daripada ini dapat kita maksimalkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version