PANGKALPINANG, LASPELA – DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pansus Raperda Kepariwisataan DPRD Babel menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan isi Raperda Pariwisata, di ruang Banggar DPRD Babel, Rabu (31/3/2021).
Dengan mengusung tema “Masa Depan Pariwisata Bangka Belitung” ini menghadirkan narasumber, diantaranya Aksan Visyawan Ketua Pansus Kepariwisataan DPRD Bangka Belitung, Ketua Fraksi Golkar DPRD Babel, Heryawandi, Ketua PHRI Bangka Belitung, Bambang Patijaya, Wakil Ketua Pansus DPRD Babel Yoga Yuliswan, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, Disbudpar Provinsi Babel, Firmansyah dan Ketua Pusdappar (Pusat Kajian Budaya, Peradaban, dan Pariwisata) Universitas Bangka Belitung, Rendy Hamzah.
Dalam kesempatan ini, Heryawandi mengatakan tujuan digelar FGD ini untuk membangun tradisi baru dengan harapan raperda ini dapat menjadi acuan secara menyeluruh bagi sektor pariwisata.
“Sebenarnya kita sudah lama ada inisiasi untuk menggelar FGD ini sejak Raperda Pariwisata ini naik ke paripurna, cuma karena sesuatu dan lain hal jadi tertunda,” katanya.
Dia menilai, pariwisata ini adalah rencana jangka panjang Provinsi Babel, sehingga kita tidak boleh main-main membuat konsep raperda pariwisata ini.
“Oleh karena itu, FGD ini sangat penting untuk memberikan masukan-masukan agar raperda ini benar-benar berkualitas dan bermanfaat untuk kemajuan sektor pariwisata di Babel,” ujarnya.
Senada, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Babel sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Patijaya menyebutkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata Babel yang dinilainya tidak memiliki tenaga untuk membangun pariwisata secara lengkap.
Menurutnya, destinasi wisata yang dikembangkan harus bebas dari kepentingan lain sehingga terus tumbuh secara baik.
“Saya menyarankan, Raperda Pariwisata ini haruslah punya otot dalam melindungi kawasan wisata dari ancaman yang mengganggu kegiatan pariwisata,” ujarnya.
Lanjutnya, Raperda ini berpotensi memunculkan kerancuan otoritas perizinan bidang usaha pariwisata antar provinsi dengan kabupaten, ini harus diperjelas,” kata legislator partai Golkar.
BPJ sapaan akrabnya menyebutkan, selain itu, pembangunan pariwisata haruslah berciri khas budaya Bangka Belitung, dalam melaksanakan kebijakan pembangunan pariwisata ini haruslah berkelanjutan dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Bangka Belitung. Serta sangat dibutuhkan sinergitas, komitmen dan konsitensi dari semua stakeholder terutama dalam masalah anggaran.
“Raperda menyatakan bahwa setiap kegiatan bidang usaha pariwisata akan diatur pergub, realita tak diatur Pergub pun, semua sudah berjalan dan padahal semua bidang tersebut sudah memiliki standarisasi yang berjalan secara nasional oleh lembaga sertifikasi usaha (LSU),” jelas BPJ.
Menurut BPJ, Perda Pariwisata perlu untuk mengatur alokasi anggaran APBD yang jelas untuk pengembangan kepariwisataan kegiatan promosi dan kegiatan pariwisata.
“Waktu diawal itu belum tahu kondisi dan keadaannya, berpikir apa kerja Dinas Pariwisata? Ternyata tidak bisa kerja apa pun karena tidak ada anggaran. Ini persoalan komitmen, sinergitas antar pemerintah dengan legislatif untuk mewujudkan anggaran, sehingga Perda perlu mengatur itu dengan jelas,” terangnya.
BPJ menambahkan, kepentingan masyarakat, pemerintah, investor, lingkungan, penyedia jasa dan industri wisata, itu hasil akhirnya, kalau ini urusannya maka Perda Pariwisata Babel sebagai wadahnya.
“Berkaitan dengan pariwisata Babel, harus melalui Perda ini, maka output-nya apa, kepentingan yang begitu banyak itu menjadi kepentingan pariwisata Babel. Inilah pentingnya Perda Pariwisata ini dibuat, bagaimana nanti pariwisata Babel maju dan sejahtera, cara berpikir nya kita seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Kepariwisataan DPRD Babel, Aksan Visyawan menyambut baik digelarnya FGD ini untuk menampung berbagai saran dan masukan dari para narasumber.
“Ini ide positif, setelah kita mengikuti FGD ini, dapat menolong saya sebagai tanggung jawab moral terhadap penyesuaian raperda ini,” kata Aksan.
Aksan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Babel ini berisi tentang pariwisata yakni turunan dari Undangan-undang pariwisata.
“Jadi secara umum Perda ini juga harus ditambah lagi kekuataanya karena kita ingin tahu apa spesifik atau kearifan lokal untuk kita sorot, kita payung hukum, kita kembangkan dan kita mudahkan perizinan, Perda ini dalam proses dan belum bisa disahkan secara cepat,” jelasnya.
“Saya harus menyakini betul bahwa perda itu nantinya ada maknanya, jangan asal-asalan, dan alhamdulillah melalui kesempatan ini saya banyak menerima masukan,” tutup Aksan.(wa)