Tinggalkan Tugas, Briptu RM Dipecat Tidak Hormat

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepolisian Resort Bangka memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya.

Upacara PTDH tersebut digelar di Lapangan Mako Polres Bangka dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, Rabu (31/3/2021).

Kapolres mengatakan upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Ini Adalah pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah hari ini saja. Saya berharap tidak ada lagi personel berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” ujarnya.

Adapun personil yang dijatuhkan PTDH tersebut yakni Briptu RM. Ia diberhentikan secara tidak hormat lantaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 30 hari kerja berturut-turut.

Bahkan dalam upacara tersebut hanya diwakilkan dengan foto karena yang bersangkutan tidak hadir.

Hadir juga dalam upacara PTDH tersebut Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwiraya Putra, PJU Polres Bangka, Kapolsek jajaran, serta seluruh anggota Polres Bangka dan ASN. (mah)

Leave a Reply

zh-CNenides