JAKARTA, LASPELA – Pemerintah melalui Kementerian Hukjm dan HAM (Kemenkumham RI), resmi menyatakan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang diketuai Moeldoko.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Menkumham Yassona Laoly dalam konferensi pers secara daring bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3).
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.
Dasar penolakan Kemenkumham terhadap kepengurusan Moeldoko yang terpilih secara aklamasi dijelaskan Yasonna, karena kubu Moeldoko tidak mampu memenuhi kelengkapan dokumen yang diminta pihaknya, seperti belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Sebelumnya, Kemenkumham telah memberikan kesempatan kepada pengurus versi KLB untuk memperbaiki kekurangan saat dokumen diserahkan pertama kali, dua pekan pasca KLB yakni pada 16 Maret 2021. Sehingga, Kemenkumham belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang.
“Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi,” ujar Yasonna dikutip dari CNNIndonesia.
Dengan adanya keputusan ini, secara hukum kepengurusan Moeldoko dinyatakan tidak sah, dan pemerintah tetap merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada. (rga)