JPU Limpahkan Dua Terdakwa Tipikor DAK Fisik Dindik 2019 ke Pangadilan Tipikor Pangkal Pinang


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara Tipikor DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Basel 2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 31 Maret 2021.

Kasi Intelijen Dodi Purba seizin Kajari Basel Mayasari mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan surat perintah pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: B-467/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 perihal Pelimpahan Berkas Perkara dan barang bukti dengan terdakwa Ardyansyah alias Rian Gondrong dan terdakwa Afriyansyah Hermawan alias Jansen.

“Pelimpahan berkas perkara tipikor diterima langsung oleh panitera muda tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Indi beserta barang bukti dan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Basel dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan 36 (Tiga Puluh Enam) Kegiatan Pembangunan dan/atau Rehabilitas Prasarana Sekolah DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar,” kata Dodi, Rabu, 31 Maret 2021.

Ia menuturkan, dengan adanya pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ini, diperkirakan perkara tipikor DAK Dinas Pendidikan Basel Tahun 2019 akan segera di sidangkan.

“Kedua terdakwa masih tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Basel sambil menunggu penetapan hakim mengenai penetapan hari sidang,” tukasnya. (Pra)